Beranda | Artikel
Diharamkannya Budak Melarikan Diri dari Tuannya
Selasa, 8 April 2025

Diharamkannya Budak Melarikan Diri dari Tuannya adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 18 Ramadhan 1446 H / 18 Maret 2025 M.

Kajian Tentang Diharamkannya Budak Melarikan Diri dari Tuannya

Kita melanjutkan pembahasan hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi wa Sallam dari kitab Riyadush Shalihin min Kalami Sayyidil Mursalin Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Pembahasan terakhir kita tentang Larangan Membangun Kuburan atau mewarnai kuburan dengan cat, kapur, dan sebagainya. Hal ini sudah kita bahas pada pertemuan yang lalu.

Sekarang kita membahas bab yang baru, yaitu Bab Tentang Diharamkannya Budak Melarikan Diri dari Tuannya.

Jadi pada zaman dahulu masih ada perbudakan. Yang mana budak-budak tersebut diperjualbelikan. Sehingga dia dianggap sebagai harta si pemilik budak, sebagaimana harta yang lainnya. Hal ini sudah ada sejak Islam belum datang.

Kemudian pada zaman datangnya Islam, yaitu di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi wa Sallam, Islam berupaya untuk membebaskan perbudakan tersebut karena tidak mungkin menghapuskan perbudakan itu secara menyeluruh.

Namun ketika Islam datang, Islam menetapkan keutamaan membebaskan budak. Dan juga ada beberapa pelanggaran dalam Islam ini yang pembayaran atau penebusannya adalah dengan memerdekakan budak. Ini adalah salah satu upaya Islam untuk menghilangkan perbudakan.

Dan alhamdulillah pada zaman kita ini, atas sepengetahuan kita sudah tidak ada lagi perbudakan. Namun mungkin di beberapa negara yang kita tidak mengetahuinya, masih ada perbudakan tersebut. Wallahu a’lam. Kita tidak mengetahui dan menguasai seluruh yang ada di bumi ini. Mungkin ada di beberapa negara atau kabilah masih ada perbudakan tersebut.

Budak itu adalah milik dari tuannya, karena budak itu diperjualbelikan. Sehingga kemudian ada seseorang yang membeli budak dan budak tersebut menjadi hartanya. Oleh karena itu, budak ini harus taat kepada tuannya. Dia tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang oleh tuannya.

Intinya adalah dalam perbudakan ini tadi, yang terjadi di zaman dahulu, salah satu aturan Islam tentang perbudakan itu adalah bahwa seorang budak itu tidak boleh melarikan diri dari tuannya.

Maka di sini disebutkan oleh Al Imam An Nawawi rahimahullah, Bab Tentang Larangan (yang sangat) Seorang Budak Melarikan diri dari tuannya. Dan budak boleh membuat perjanjian dengan tuannya. Dia membayar sejumlah harta kepada tuannya, dan tuannya nanti memerdekakannya. Ini adalah hal-hal yang diatur oleh Islam.

Hadits yang Al Imam An Nawawi rahimahullah bawakan dalam bab ini, hadits pertama adalah hadits dari Jarir bin Abdillah Radhiyallahu ’Anhu. Beliau berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda,

أَيّمَا عبد أبق فقد بَرِئت مِنْهُ الذِّمَّةُ

“Budak siapa saja yang melarikan diri dari tuannya maka budak tersebut terlepas dari tanggung jawab tuannya.” (HR. Muslim)

Misalnya budak tersebut disakiti atau bahkan dibunuh, atau dipenjarakan karena suatu hal, tuannya tidak dituntut atas apa yang telah dialami budak itu. Tuannya berlepas diri dari budak yang melarikan diri tersebut.

Kemudian dalam hadits yang lain yang juga dibawakan oleh Al Imam An Nawawi rahimahullah, juga dari Jarir bin Abdullah Radhiyallahu ’Anha. Beliau berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda,

إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ

”Apabila seorang budak melarikan diri (dari tuannya), maka shalatnya tidak diterima (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala).” (HR. Muslim)

Dalam riwayat yang lain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِم

”Siapa saja budak yang lari dari tuannya maka ia telah kafir hingga ia kembali kepada mereka.” (HR. Muslim)

Ketika budak ini melarikan diri dari tuannya, dia dianggap kufur. Yang mana kekufuran ini dapat mengeluarkannya dari agama Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kedua hadits ini menjelaskan kepada kita tentang bagaimana kewajiban budak terhadap tuannya karena dia adalah milik dan merupakan sebuah harta bagi tuannya, dan tuannya memiliki hak-hak terhadapnya. Serta dia memiliki kewajiban-kewajiban terhadap tuannya. Dia juga mendapatkan hak dari tuannya, karena seseorang dilarang menzalimi budaknya.

Bahkan ketika Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam dalam keadaan sakaratul maut, beliau memberikan wasiat kepada umatnya. Beliau bersabda,

الصَّلَاةُ, الصَّلَاةُ, الصَّلَاةُ, وَ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ

“Ingatlah kalian dengan shalat (beliau menyebutkan tiga kali) dan hendaknya kalian berbuat baik terhadap budak-budak kalian.”

Islam mengajarkan kebaikan kepada umatnya, meskipun terhadap binatang. Apa lagi terhadap budaknya, seorang manusia. Hanya saja dia menjadi budak karena sebuah sebab. Di antara penyebab terjadinya perbudakan di zaman dahulu yaitu karena kalah dalam peperangan.

Misalnya terdapat dua negara atau kabilah yang berperang, orang-orang dari kabilah yang kalah tersebut dijadikan budak oleh kabilah yang menang. Padahal sebelumnya mereka bukan budak. Sehingga pihak yang menang dalam peperangan, menawan yang kalah dan menjadikan mereka budak.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55030-diharamkannya-budak-melarikan-diri-dari-tuannya/